KPK Dalami Keterlibatan Ketua BPK di Kasus Suap Opini WTP Kemendes

www.dewajudi388.com - Agen Bola Online - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara, terkait pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementeriaan Pedesaan (Kemendes) tahun 2016.

Agen Bola OnlineMenurut‎ Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, untuk mendalami keterlibatannya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terlebih dahulu, termasuk Moermahadi. Hal itu dilakukan untuk melihat konstruksi korupsi ini secara utuh.

"Untuk mengetahui (keterlibatan Ketua ataupun Sekjen BPK) tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu ‎di proses penyidikan ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Mei 2017 malam.

‎Dalam hal ini, KPK telah menemukan adanya indikasi upaya pendekatan oknum pejabat Kemendes untuk auditor BPK terkait dengan opini WTP tersebut.‎ Untuk mengusut keterlibatan pihak lain di kasus ini, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam waktu dekat.

"Saksi yang (akan) dipanggil‎ tentu mereka yang diduga mengetahui atau melihat atau mendengar peristiwa tersebut," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito, Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK. ( Agen Judi Bola )

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Indonesia Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger