Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pelaku adalah Andi Nurmawan (39). Pelaku ditangkap saat pesta narkoba di kontrakannya. Pelaku merupakan DPO tim Direktorat Polda Kalbar dengan kasus melakukan pengiriman lewat JNE sebanyak 4 ons sabu-sabu dan 3.500 pil Happy Five.
"Sebelumnya sudah ditangkap dua rekannya yakni Haru dan Adhi yang sudah menjalani proses hukum," kata dia, Jumat (2/6/2017).
Agen Judi Bola - Adi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat hisap, tiga buah korek gas, satu buah timbangan digital dan 1.000 butir tramadol. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih ditangani dan dalam pengembangan kami," ucap dia.
Posting Komentar