Agen Bola Online - Polisi Harus Tangkap Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq! ( Ayam Arab )

Agen Bola Online - JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus video chat pornografi dengan Firza Husein.

Agen Bola OnlinePakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, seharusnya aparat kepolisian juga segera menangkap dan menetapkan penyebar chat mesum tersebut sebagai tersangka.

"Seharusnya polisi juga menangkap penyebar chat yang menjadi dasar penetapan Firza Husein dan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sebagaimana polisi menangkap orang yang diduga membuat chat palsu Kapolri," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Fickar menegaskan, jika aparat kepolisian tidak mampu menangkap dan mengusut penyebar chat itu, maka semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Sehingga, penting bagi polisi untuk segera menangkap pelaku.

"Jika polisi tidak menangkap penyebar chat tersebut maka terkesan sebagai tindakan yang diskriminatif dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Agen Judi Bola - Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun, sampai penetapan tersangka, pentolan FPI itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi. Sementara Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, penetapan tersangka kliennya terkesan dipaksakan karena dianggap belum cukup bukti.

"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2017

http://indonesiaterkini388.blogspot.com

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Indonesia Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger